Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni hendak melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Tetapi niatnya digagalkan oleh sang ketum Surya Paloh.
Sahroni mengaku dirinya memang ingin melaporkan SBY secara pribadi ke Bareskrim atas dugaan kebohongan. Saat ingin melapor Sahroni mengaku ditelepon paloh untuk membatalkan laporannya.
Adapun ucapan SBY yang dinilai bohong adalah bahwa Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai capres-cawapres pada awal September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut tak ada kesepakatan terkait hal itu pada pertemuan di Cikeas, 25 Agustus 2023. Sahroni sendiri hadir di pertemuan tersebut.
"Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ujar Sahroni.
Hubungan antara Demokrat dan NasDem memanas usai NasDem memberikan kursi cawapres Anies kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Demokrat akhirnya mencabut dukungannya kepada Anies sebagai capres.
Perintah Surya Paloh
Perintah Paloh itu diungkap Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9). Kedatangan Sahroni ke Bareskrim awalnya bertujuan untuk melaporkan SBY namun dilarang oleh Paloh.
"Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan, tapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY)," kata Sahroni.
Sahroni lantas bercerita kalau dirinya mendapat perintah itu setibanya di Bareskrim. Sahroni diminta Paloh untuk balik ke kantor.
"Iya, UU ITE, tapi mengurungkan niat, karena tadi pas mau turun Pak Surya mengatakan 'sudah kau nggak boleh melaporkan seseorang, sudah kau balik kantor'," ucapnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..