Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyampaikan dukungan kampanye di kampus dengan izin sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mahasiswa perlu tetap menjaga idealisme dan menghindari pragmatisme.
Kordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Ahmad Nurhadi menyebut putusan MK itu mengindikasikan beberapa hal. Hal pertama adalah institusi Pendidikan akan menjadi arena baru pertarungan politik untuk memperebutkan suara elektoral.
"Kedua, jika tidak berhati-hati, institusi Pendidikan ke depannya akan tergerus ke arah pragmatism politik dan menjadikan kavling baru perebutan pengaruh partai politik," kata Ahmad, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ketiga atau terakhir, perlu menjadi komitmen dan tugas bersama untuk menjadikan bahwa arena adu gagasan para peserta Pemilu di institusi Pendidikan harus bebas dari segala bentuk intrik politik di dalamnya. "Termasuk politik transaksional yang mampu menggoyahkan independensi Lembaga Pendidikan," ucapnya.
Ahmad menyadari ada pihak kontra yang menyebut kampanye di kampus dapat merusak netralitas lembaga pendidikan. Namun, perlu menjadi catatan adalah adu gagasan di kampus perlu dilakukan sebagai uji gagasan.
"Karena Perguruan Tinggi dianggap sebagai rumah pengembangan ilmu dan peradaban yang mampu menghadirkan kebijakan berdasarkan data dan riset serta keterbutuhan rakyat sehingga tidak hanya merumuskan kepentingan politik yang hanya berpihak pada kelompok atau golongan tertentu," katanya.
"Oleh karena itu terkait dengan keluarnya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara principal BEM-SI Kerakyatan mendukung adanya mimbar intelektual antar peserta pemilu (bacapres dan bacaleg) dengan tetap menjaga idealisme perjuangan kerakyatan dan independensi mahasiswa di Tengah derasnya arus pragmatism politik," katanya.
Simak juga 'Ganjar Juga Bakal Isi Kuliah Kebangsaan di UI':