Usai Putusan MK, KPU Revisi PKPU soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan

Usai Putusan MK, KPU Revisi PKPU soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 19:48 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Firda-detikcom)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Firda-detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dengan catatan.

KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanyalah perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

"Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi," kata Hasyim usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menuturkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17 (tahun), sebagian sudah 17 ke atas," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun, Hasyim menyebut revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih dalam penyusunan. Nantinya, PKPU ini juga akan dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR.

"Masih kita draf di internal KPU. Ya akan kita bahas, kan dibahas dulu dengan berbagai pihak," ujar Hasyim.

(fca/dwia)



Hide Ads