Bawaslu merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan 15 nama eks koruptor yang ikut nyaleg. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya akan mengecek bacaleg tersebut sudah melewati masa jeda atau belum.
"Nanti kita cek apakah sudah jeda waktu 5 tahun atau bukan," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bagja menyebut KPU akan memberikan data daftar calon sementara (DCS).
"Nanti tunggu KPU, pengumuman KPU DCS-nya kan sudah mulai keluar," ujarnya.
ICW Ungkap Nama Eks Koruptor Nyaleg
ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).
ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata ICW.
(azh/maa)