Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut tidak ada komunikasi dari anggota DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut yang masuk sebagai daftar caleg sementara (DCS) dari Partai Demokrat. Ali meminta KPU menggugurkan status Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Demokrat.
"Belum ada (komunikasi dari Hillary), harusnya KPU menggugurkan ini, harusnya KPU men-TMS yang bersangkutan," ujar Ali saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Ali menduga Hillary memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda sehingga bisa terdaftar sebagai bacaleg di Demokrat. Ia berbicara soal integritas yang semestinya dimiliki oleh kader.
"Karena secara aturan orang tidak bisa memiliki KTA ganda. Di sini kita bicara tentang integritas, you mau pindah ke partai lain dengan pertimbangan, itu hak kamu. Tapi, di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU untuk men-TMS kan ini," ujarnya.
Diketahui, Hillary merupakan anggota DPR RI termuda yang melenggang ke Senayan lewat Fraksi NasDem. Kini, Hillary masuk dalam DCS Demokrat Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Utara seperti dilihat detikcom di situs KPU per Senin (21/8/2023).
Hillary mendapatkan nomor urut 1 di Dapil Sulawesi Utara. Hillary tercatat bertempat tinggal di Kepulauan Talaud.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief buka suara soal Hillary yang masuk daftar caleg sementara mereka. Andi Arief menyebut adalah hal wajar jika Hillary maju sebagai caleg dari Demokrat.
"Wajar, karena ayahnya ketua Demokrat Sulut," kata Andi Arief saat dikonfirmasi.
Simak juga 'Saat KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara':
(dwr/gbr)