Alasan KPU
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan penghapusan kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 didasarkan pada alasan tidak adanya aturan dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.
Menurutnya penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Ia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu," kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, 29 Mei lalu.
Di sisi lain, KPU juga kini menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yakni alat KPU menjamin transparansi Kekening khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye.
(amw/aud)