Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan sumbangan dalam bentuk uang elektronik untuk dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU. Sumbangan uang elektronik harus masuk dalam rekening dana kampanye.
"Isu strategis ke delapan, sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Isu strategis ini dalam pemilu sebelumnya belum diatur. Kenapa demikian? Karena kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik," kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Idham menyebut penggunaan dana elektronik seperti e-wallet, e-money atau semacamnya diatur dalam PKPU. Ia menyebut sumbangan dalam bentuk elektronik tadi harus masuk terlebih dahulu ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang, uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya. Dan masyarakat Indonesia hari ini semakin familiar, semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik tersebut," kata Idham.
"Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya. Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," sambungnya.
Ia pun mencontohkan jika dana dari sumbangan elektronik perlu masuk RKDK terlebih dahulu. Ia mengatakan sistem RKDK masih menggunakan kode sebagaimana dilakukan pada pemilihan tahun 2020.
"Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK), setelah itu baru digunakan ke refill e-money misalnya. Itu sebuah contoh saja," ucap Idham.
"Penamaan RKDK dengan menggunakan kode sudah dilakukan pada pemilihan tahun 2020 dan berjalan efektif," imbuhnya.
(dwr/rfs)