Partai Demokrat (PD) menggelar aksi cap jempol darah melawan upaya hukum Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat. Perseteruan Demokrat dan Moeldoko sudah terjadi sejak Maret 2021, diawali klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Pada Jumat (16/6/2023), ratusan orang relawan menyambangi DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. Mereka tampak mengantre untuk membubuhkan cap jempol darah melawan peninjauan kembali (PK) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA)
Para relawan membubuhkan cap darah dan tanda tangan di kain putih yang telah disediakan. Sejumlah relawan tampak memandang lukisan bertuliskan 'No Peace No Justice' itu sambil menunggu gilirannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jejak Partai Demokrat Vs Moeldoko:
Klaim KLB Demokrat
Pada Maret 2021, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.
AHY Melawan
Tak berselang lama, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang digelar tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.
"Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY, dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
Kubu Moeldoko Daftar Kepengurusan
Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun pada 15 Maret 2021.
Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko
Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
AD/ART Demokrat Kubu AHY Digugat
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu AHY digugat ke PN Jakpus. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2021).
Simak Video: DPP Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah, Lawan PK Moeldoko