MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatannya dari PD

MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatannya dari PD

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 11:31 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jhonny Allen (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.

Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni Allen.

Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni Allen pada 1 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil. PN Jakpus menolak permohonan itu dan dikuatkan banding dan kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.

"Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ucap majelis.

ADVERTISEMENT

Langkah PK lalu diambil, tapi kandas.

"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari website MA, Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Haswandi dan Pri Pambudi Teguh.

Simak juga 'Saat AHY Ungkap Moeldoko dan Jhoni Allen Masih Coba Rebut Demokrat':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads