Bawaslu dan KPAI Teken MoU Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 17:56 WIB
Foto: Bawaslu dan KPAI teken kerja sama (dok. KPAI)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meneken memorandum of understanding (MoU) untuk mencegah eksploitasi anak pada Pemilu 2024. Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah berharap Pemilu 2024 dilakukan tanpa melanggar hak anak.

"Tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh konstitusi dan UU nasional lainnya. Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Maryati mengatakan eksploitasi anak dalam Pemilu berbahaya. Menurutnya, anak-anak rentan mengalami kekerasan di tengah proses Pemilu.

"Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," ujarnya.

"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak, karena hal-hal negatif yang mempengaruhi persepsi dan prilaku sosial, seperti praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoaks yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negative lawan politik," katanya.

Maryati mengatakan KPAI dan Bawaslu merupakan lembaga negara independen yang akan mengawasi Pemilu dan Pilkada 2024. Dia mengungkit pelaksanaan banyak eksploitasi anak pada Pemilu sebelumnya.

"Terkait dengan tugas pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik/Pemilu/Pilkada tersebut, KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil Pemilu/Pilkada," kata dia.

Berdasarkan catatan KPAI, kata Maryati, ada 248 kasus yang melakukan penyalahgunaan anak dalam rangkaian Pemilu 2014 lalu. Sementara, ada 80 kasus di Pemilu 2019.

"Pada tahun 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut dan kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak," ujar Maryati.

"Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih Bawaslu RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (Tidak Memenuhi Syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih," sambungnya.

Maryati mengatakan KPAI dan Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan intensif. Dia menyebut KPAI dan Bawaslu berkomitmen menyediakan layanan penanganan kasus pelibatan anak.




(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork