Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Ini Respons Partai Prima

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 16:16 WIB
Foto: Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Dominggus dikonfimasi, Selasa (11/4/2023).

Dominggus menyebut nanti malam pihaknya akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo membicarakan putusan PT DKI itu. Hal itu juga akan dirapatkan di DPP usai pihaknya mendapat salinan putusannya.

"Saya baru akan bertemu Ketum nanti malam, dan baru akan dirapatkan di DPP setelah dapat salinan putusan," ujarnya.

Sebelumnya,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.

Simak Video 'Tok! PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024':






(dwr/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork