Jelang Pemilu 2024, Komite I DPD RI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 18:18 WIB
Foto: DPD
Jakarta -

Komite I DPD RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengantisipasi berbagai isu, temuan, dan problematika yang mencuat ketika menjelang diselenggarakannya Pemilu 2024. Salah satunya soal netralitas ASN yang tidak boleh memihak kepada suatu partai atau pun calon legislatif tertentu.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Dalam praktiknya, netralitas ini dapat menjadi frasa 'bersayap' yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun masalah objektivitas," jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Abdurrahman menjelaskan gugatan-gugatan dari calon peserta pemilu juga terkadang menjadi kerikil bagi KPU RI dan Bawaslu RI dalam persiapan Pemilu. Salah satunya soal penundaan Pemilu. Abdurrahman menguraikan walaupun banyak pihak menilai putusan ini keliru karena menunda tahapan pemilu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi setidak-tidaknya putusan ini telah mengancam kelangsungan tahapan pemilu dan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU RI untuk melawannya di tingkat banding.

"Untuk itu perlu dijelaskan bagaimana strategi dan konsistensi KPU RI dalam meneruskan tahapan pemilu yang tersisa sesuai jadwal yang telah ditentukan," tegas Abdurrahman.

Ia menambahkan perilaku dan etika penyelenggara pemilu juga menjadi salah satu faktor penentu bagi terlaksananya pemilu dan pilkada yang objektif. Dalam hal ini, kata dia, DKPP RI harus berperan menegakkan etika penyelenggara pemilu.

"Lembaga ini menjadi tumpuan untuk memastikan agar penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan koridor kode etik yang ada. Apalagi, dalam masa-masa mendekati pemilu ini, penyelenggara sedang disibukkan oleh berbagai tahapan persiapan pemilu yang memunculkan potensi terjadinya pelanggaran kode etik," jelas Abdurrahman.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh mengapresiasi kinerja KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI jelang Pemilu 2024 nanti. Ia menyebut lembaga penyelenggara pemilu ini terus bekerja demi kualitas pesta demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.

"Semoga kualitas pemilu kita nanti bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Maka saya mengapresiasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini," tutur Nuh.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang meminta KPU RI dan Bawaslu RI bisa merumuskan pengaturan kepala desa dan menteri seperti netralitas ASN. Meski kepala desa dan menteri bukan ASN, namun menurutnya ruang lingkupnya berada di lingkungan ASN.

"Kepala desa dan menteri mesti bukan ASN. Namun harus dirumuskan kebijakan yang mengaturnya. Karena mereka berada di ruang lingkup ASN," cetus Ajiep.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menilai netralitas ASN sudah jelas dalam UU dan peraturan pemerintah. Ia menegaskan netralitas ASN harus dijaga dan diawasi agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

"Sebenarnya dasar hukum netralitas ASN sudah jelas. ASN dilarang memberikan dukungan," sebut Hasyim.

Adapun Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sejauh ini mentalitas birokrasi kita masih jauh dari semangat reformasi. Ia memandang semestinya reformasi birokrasi telah mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politisi lokal.

"Mental birokrasi kita masih jauh dari semangat reformasi. Dalam kasus temuan kami, memang ketidaknetralan ASN itu bukan pada saat Pilpres. Namun paling banyak pelanggaran terjadi pada pilkada," ujar Rahmat.




(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork