PDI Perjuangan (PDIP) mendukung penuh KPU yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu. PDIP menginginkan Pemilu 2024 tetap harus sesuai jadwal.
"Kita dukung penuh (KPU). Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
PDIP yakin banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu dikabulkan majelis hakim. PDIP percaya KPU sudah menyiapkan materi banding sehingga putusan penundaan pemilu dianulir.
"KPU pasti sudah menyiapkan gugatan dengan sebaik-baiknya, saya yakin bandingnya dikabulkan," ujar Djarot.
KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus pekan lalu. Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.
KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
Lihat juga Video 'KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024!':
(rfs/van)