Ketua MA Angkat Suara soal Geger Putusan Penundaan Pemilu

Ketua MA Angkat Suara soal Geger Putusan Penundaan Pemilu

Agus Eka - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 16:15 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat hadir di acara Walking and Giving IKA UII di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). (Agus Eka)
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin saat hadir di acara Walking and Giving IKA UII di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). (Agus Eka)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin akhirnya angkat suara soal geger putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu. Syarifuddin mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan. Syarifuddin menegaskan siapa pun yang keberatan atas putusan itu bisa menempuh upaya hukum.

"Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu. Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu," tegas Syarifuddin saat hadir di acara 'Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII)' di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, sebagaimana dikutip dari detikBali, Jumat (10/3/2023).

Syarifuddin juga meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. Syarifuddin menegaskan tidak berada pada koridor untuk menyatakan putusan PN Jakpus itu tepat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya upaya hukum, dan silakan tempuh itu. Bagaimana pendapat hakim berikutnya, ya nanti kita tunggu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

ADVERTISEMENT

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023). Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Selengkapnya baca di sini.

Lihat juga Video 'KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads