Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu undangan resmi dari Komisi II DPR untuk rapat buntut putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. KPU sampai saat ini belum menerima undangan tersebut.
"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pasca putusan PN Jakarta Pusat tersebut, memang kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Nah oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengagendakan rapat kerja bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu di tengah masa reses DPR buntut putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang tengah menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk menggelar rapat di tengah reses.
"Ya (agendakan rapat dengan Kemendagri sampai penyelenggara pemilu). Kami sedang menunggu persetujuan izin dari pimpinan DPR untuk melakukan rapat kerja pada masa reses untuk menyikapi putusan PN Jakpus No.757/Pdt.G/2022," kata Junimart dimintai konfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Pihaknya akan membahas terkait penundaan pemilu yang disampaikan PN Jakpus. Rapat digelar setelah ada izin dari pimpinan.
"Pada masa reses bila sudah ada izin dari pimpinan DPR," tuturnya.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Simak juga Video 'Jokowi Bicara soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu':
(amw/eva)