Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengetok putusan kontroversial yakni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pemilu dari awal, atau bahasa awamnya: pemilu ditunda. Dukungan untuk KPU untuk melawan putusan PN Jakpus datang dari mana-mana.
Putusan itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima. Partai pimpinan Agus 'Jabo' Priyono itu merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi yang tidak meloloskan Partai Prima. Putusan itu diketok PN Jakpus pada Kamis (2/3) kemarin.
Terkait putusan PN Jakpus ini, KPU RI memberi respons. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2023).
Hingga Jumat (3/3/2023) petang, dukungan untuk KPU agar terus melanjutkan tahapan pemilu tanpa menunda Pemilu 2024 datang dari pejabat eksekutif tingkat menteri hingga politikus parlemen, bahkan mantan presiden. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendukung KPU untuk melawan putusan penundaan Pemilu 2024.
1. Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Pemilu 2024 tidak boleh ditunda. Pokoknya, proses menuju Pemilu 2024 harus berjalan terus, tidak boleh ada pengulangan seperti putusan PN Jakpus yang belum inkrah itu.
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," kata Wapres Ma'ruf Amin dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).
Simak Video 'Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Ada 'Mafia Peradilan' di Putusan Penundaan Pemilu':
Selanjutnya, Mahfud Md:
(dnu/dnu)