Apa Perbedaan Pemilu dan Pemilihan? Ini Penjelasan dan Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 17:15 WIB
Ilustrasi untuk Pemilu dan Pemilihan | Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Apa Perbedaan Pemilu dan Pemilihan? Baik Pemilu maupun Pemilihan merupakan kegiatan yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih anggota sebagai wakil rakyat yang akan menduduki kursi pemerintahan di sistem demokrasi.

Di Indonesia untuk memilih wakil rakyat dilakukan melalui Pemilu dan Pemilihan. Hal ini diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaannya, peraturan itu terdiri dari:

  • Undang-Undang (UU) sebagai peraturan yang bersifat umum
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai aturan teknis tahapan Pemilihan
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Lantas apa bedanya Pemilu dengan Pemilihan itu? Bagaimana aturan atau regulasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Perbedaan Pemilu dan Pemilihan

Apa bedanya Pemilu dan Pemilihan? Perbedaan Pemilu dan Pemilihan adalah merujuk pada pengertian serta aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaannya masing-masing. Berikut ini penjelasan pengertian Pemilu dan Pemilihan:

Apa itu Pemilu?

Pemilu singkatan dari Pemilihan Umum. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang dipilih saat Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Anggota DPD RI

Apa itu Pemilihan?

Pemilihan adalah istilah yang digunakan secara resmi dalam aturan perundangan yang ditujukan dalam pelaksanaan pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemilihan juga dikenal dengan istilah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau Pemilukada.

Apa yang dipilih saat Pemilihan/Pilkada adalah sebagai berikut:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur (di tingkat provinsi)
  • Bupati dan Wakil Bupati (di tingkat kabupaten)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota (di tingkat kota)

Perbedaan Regulasi Pemilu dan Pemilihan

Perbedaan Pemilu dan Pemilihan juga terdapat pada perbedaan aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Simak penjelasannya berikut ini:

Regulasi Pemilu (Pemilihan Umum) adalah:

Pemilu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau disebut juga UU Pemilu. UU ini merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 UU sebelumnya, yaitu

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
  • UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Regulasi Pemilihan/Pilkada adalah:

Pemilihan/Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PerPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork