Apa Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu? Ini Penjelasan dan Tugasnya

ADVERTISEMENT

Apa Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu? Ini Penjelasan dan Tugasnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 13:24 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Bawaslu | Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Apa perbedaan Bawaslu dan Panwaslu? Bawaslu dan Panwaslu merupakan bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan, tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dan Panwaslu ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas apa yang dimaksud dengan Bawaslu dan Panwaslu? Apa bedanya Bawaslu dan Panwaslu? Apa saja tugas Bawaslu dan Panwaslu dalam Pemilu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu

Apa bedanya Bawaslu dan Panwaslu? Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu dapat diketahui melalui pengertian masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut ini pengertian Bawaslu dan Panwaslu:

Bawaslu dalam Pemilu

Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bawaslu ada di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

  • Badan Pengawas Pemilu Provinsi atau Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
  • Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

Panwaslu dalam Pemilu

Panwaslu singkatan dari Panitia Pengawas Pemilu. Panwaslu adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah tertentu. Panwaslu ada di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga di Luar Negeri.

  • Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
  • Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
IlustrasiIlustrasi | Foto: Fuad Hasim/detikcom

Perbedaan Tugas Bawaslu dan Panwaslu

Terkait perbedaan Bawaslu dan Panwaslu dapat dilihat pula dari tugas, wewenang dan kewajibannya masing-masing. Berikut ini penjelasannya berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu):

Tugas Bawaslu adalah:

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panwaslu Kecamatan:

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panwaslu Kabupaten/Desa (PKD):

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga 'Cerita Jokowi Takut Betul saat Dipanggil Bawaslu Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT