Pengawas TPS Berjumlah Berapa? Ini Aturan, Tugas, dan Kewajibannya

Pengawas TPS Berjumlah Berapa? Ini Aturan, Tugas, dan Kewajibannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2023 18:59 WIB
Pengawas TPS berjumlah berapa? Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemungutan suara Pemilu.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Pengawas TPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah fungsi Pengawas TPS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pengawas TPS di tempat lain. Berikut aturannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


(kny/jbr)



Hide Ads