Pelanggaran administrasi Pemilu dapat terjadi dalam agenda pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini membuat jalannya Pemilu menjadi tidak sah.
Seperti diketahui, Pemilu di Indonesia menganut lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Lalu, apa yang dimaksud pelanggaran administrasi Pemilu? Berikut informasinya.
Apa Itu Pelanggaran Administrasi Pemilu?
Menurut Pasal 1 ayat (14) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 25 Tahun 2013, pelanggaran ini mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSL, dan peserta Pemilu.
![]() |
Asas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dapat diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dilakukan berdasarkan asas:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Mandiri
- Efektif
- Efisiensi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Belanja Pemerintah di 2023: Ketahanan Pangan, IKN, hingga Pemilu':