Bentuk Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dapat diselesaikan apabila terdapat laporan dan bukti yang kuat. Dalam Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013, laporan tersebut berisi:
- Nama dan alamat pelapor
- Nama dan alamat terlapor
- Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
- Uraian dugaan pelanggaran.
Selain itu, laporan pelanggaran administrasi Pemilu wajib dilampiri foto copy identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu harus melalui berbagai tahapan. Dalam Pasal 8 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU dapat menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu paling lama tujuh hari. Berikut langkah-langkahnya.
- Menerima laporan
- Meneliti materi laporan
- Melakukan klarifikasi
- Melakukan kajian dan mengambil keputusan
- Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu
- Memanggil para pihak
- Meminta bukti-bukti pendukung
- Melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
- Mengambil keputusan yang diumumkan kepada publik berupa pernyataan:
a. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak terbukti, atau
b. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terbukti dan disertai rekomendasi sanksi yang akan diberikan.
(kny/jbr)