Cara Cek Nama DPT Pemilu, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek Nama DPT Pemilu, Simak Langkah-langkahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 15:43 WIB
Bagaimana cara cek nama DPT Pemilu? Pemilu kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam DPT agar dapat memilih dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Bagaimana cara cek nama DPT Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam DPT agar dapat memilih dalam Pemilu.

Lalu, apa itu DPT? Bagaimana cara mengecek nama pemilih Pemilu dalam DPT? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian DPT

Sebelum mengetahui cara cek nama DPT Pemilu, simak dulu penjelasan DPT. Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

ADVERTISEMENT
Bagaimana cara cek nama DPT Pemilu? Pemilu kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam DPT agar dapat memilih dalam Pemilu.Bagaimana cara cek nama DPT Pemilu? Pemilu kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam DPT agar dapat memilih dalam Pemilu. (Foto: https://cekdptonline.kpu.go.id/)

Cara Cek Nama DPT Pemilu

Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama mereka di DPT secara online.

Bagaimana caranya? Dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, ini langkah-langkahnya.

  1. Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id
  3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  4. Masukkan data pemilih, seperti:
    - Kabupaten/kota sesuai KTP
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  7. Klik 'Pencarian'
  8. Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  9. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Syarat Pemilih Pemilu

Setiap pemilih Pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut informasinya.

  • Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian informasi cara cek nama DPT Pemilu. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Wanti-wanti Jokowi ke Bawaslu: Awasi Penyusunan DPT!':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads