Bawaslu Gelar Sidang Putusan Sengketa Proses Pemilu 5 Partai

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 10:44 WIB
Gedung Bawaslu. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu menggelar sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada hari ini. Penyelesaian sengketa itu terhadap lima partai politik karena sebelumnya belum sepakat mediasi.

"Ada lima partai," ucap Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Tercatat hari ini ada lima partai secara bergantian yang akan menjalani sidang. Kelima partai tersebut ialah Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor Register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Keadilan dan Persatuan dengan Nomor Register 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan Partai Republik dengan Nomor Register 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

"Selanjutnya Partai Republiku Indonesia dengan No. Register 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan Partai Swara Indonesia dengan No. Register 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022," jelas Puadi.

Sidang ini digelar di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Sidang baru digelar pada pukul 10.15 WIB dimulai dari Partai Rakyat Adil Makmur.

Lima partai politik yang melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu telah menjalankan mediasi dengan KPU. Namun, kelimanya dinyatakan gagal mediasi lantaran tak mencapai kesepakatan sehingga harus menempuh proses penyelesaian akhir yakni ajudikasi.

"Nah karena proses mediasi nggak sampai kata sepakat tinggal mencapai proses ajudikasi," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Senin (24/10).

Puadi melanjutkan Partai Republik Satu yang juga dinyatakan gagal proses verifikasi administrasi melaporkan KPU ke Bawaslu. Namun, laporan itu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.

"Nah kenapa dia melaporkan administrasi alasannya dia tidak dapat BA (berita acara). Kan kalau BA ini kan objek sengketa jadi semacam SK penetapan. Jadi kalau dia tidak dapet BA ya larinya ke pelanggaran administrasi, gitu," ucapnya.

Tonton juga Video: KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur






(ain/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork