Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pemerkosaan Santriwati!

Tim detikJatim - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 12:19 WIB
Foto: Mas Bechi menjalani sidang di PN Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman-detikJatim)
Surabaya -

Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.

Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).

Tak hanya itu, Mia menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.

Simak juga video 'Sederet Barang Bukti Kasus Pencabulan Mas Bechi: Jilbab hingga Seragam':





Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork