KPU Jelaskan Dokumen yang Belum Dilengkapi oleh 95% Parpol

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 10:53 WIB
Gedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hanya satu dari 24 partai politik yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi. KPU menyebut ada beragam kesalahan, seperti kesalahan mengunggah SK Kemenkum HAM, dan lain sebagainya.

"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya. Mulai dari parpol ada yang operator sipolnya lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya," ujar Ketua Divisi Teknis Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Kemudian, dia mengatakan ada sejumlah operator partai yang lupa menginput tanggal SK atau tidak sesuai dengan SK saat penginputan Sipol. Selanjutnya, ada rekening parpol yang sulit dibaca oleh Sipol.

"Terus ada rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol dan itu menimbulkan keraguan bagi operator Sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan, ada rekening partai politik yang itu sifatnya individual bukan kelembagaan jadi pengurus," jelas Idham.

Selanjutnya, ada juga parpol yang SK nya tidak mencantumkan materai. Ada lagi perbedaan input data SK kepengurusan dalam aplikasi Sipol.

"Terus AD/ART, AD/ART-nya tidak utuh di input ke dalam aplikasi sipol, terus nama kepengurusan ditalah, terus yang diunggah ke dalam aplikasi sipol itu fotokopi SK kepengurusan. Foto kopinya bukan SK asli," ucap Idham.

"Terus surat keterangan pendaftaran nama lambang dan tanda partai politik, terus ada keanggotaan Partai politik yang kurang dari syarat minimal 1000 atau 1/1000. Itu rata-rata pada umumnya itu," lanjutnya.

Diketahui, hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).

Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.

Simak juga 'Warganet Keluhkan Namanya Dicatut Parpol, Bawaslu Buka Suara':






(ain/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork