Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.
"Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Tamliha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merespons Ketua DPP Syaifullah Tamliha yang mengatakan Mukernas pengukuhan Plt Ketum Muhammad Mardiono ilegal. Arsul menegaskan Mukernas di Banten legal dan sesuai AD/ART partai.
"Iya (sesuai AD/ART)," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Arsul mengungkit Tamliha yang tidak hadir di Mukernas dan tidak ikut rapat pengurus harian. Menurut Arsul, dalam Mukernas itu juga dihadiri oleh loyalis Suharso.
"Pak Tamliha kan nggak hadir, nggak aktif, dan tidak ikut rapat pengurus harian dari kemarin. Dia pengurus harian tapi tidak rapat. Kemarin itu semua rapat termasuk pendukungnya Pak Suharso. Yang nggak ada Pak Tamliha dan Pak Arwani saja, tapi Pak Zainut Tauhid ada. kemudian bendahara umum dan segala macam itu ada. Itu loh. Kenapa kok tidak kemarin, bilang nggak setuju gitu loh," kata Wakil Ketua MPR itu.
(rfs/tor)