Loyalis Suharso Monoarfa tak mengakui Mukernas PPP yang menetapkan Muhammad Mardiono menjadi Plt Ketum PPP. Mardiono menilai penolakan tersebut hanya perbedaan persepsi di internal PPP.
"Iya, itu nanti persepsi-persepsi itu mungkin karena belum kita satukan saja, sehingga kita masih ada perbedaan-perbedaan persepsi di kalangan kader atau mungkin masih ada belum nyambung ya, mohon maaf namanya ini organisasi kan, organisasi politik ya. Ini yang butuh waktu untuk menyatukan kita semua. Kita akan komunikasikan," kata Mardiono kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Mardiono menegaskan akan mengkonsolidasikan kader PPP yang masih berbeda persepsi. Selain itu, Mardiono mengklaim penunjukannya menjadi Plt Ketum PPP sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah melalui proses mekanisme tentu tidak sepotong. Melalui persoalan yang panjang itu tentu acuannya tidak akan keluar dari AD/ART sebagai kitabnya PPP. Itu tidak akan keluar dari konteks itu," ujar Mardiono.
"Tapi tentu kita tidak bisa membaca dengan sepotong itu karena ini berproses, berjalan panjang gitu. Tentu semua kader ini, itu memahami AD/ART itu," imbuhnya.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha sebelumnya menyebut Suharso tidak mengundurkan diri. Tamliha menilai penunjukan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP tak benar.
"Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax," kata Tamliha saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Tamliha menyebut Mukernas di Banten yang menetapkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.
"Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP," ujar Tamliha.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak Video: Mardiono Jadi Plt Ketum PPP, Waketum: Suharso Ingin Mengundurkan Diri
Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.
"Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Tamliha.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merespons Ketua DPP Syaifullah Tamliha yang mengatakan Mukernas pengukuhan Plt Ketum Muhammad Mardiono ilegal. Arsul menegaskan Mukernas di Banten legal dan sesuai AD/ART partai.
"Iya (sesuai AD/ART)," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Arsul mengungkit Tamliha yang tidak hadir di Mukernas dan tidak ikut rapat pengurus harian. Menurut Arsul, dalam Mukernas itu juga dihadiri oleh loyalis Suharso.
"Pak Tamliha kan nggak hadir, nggak aktif, dan tidak ikut rapat pengurus harian dari kemarin. Dia pengurus harian tapi tidak rapat. Kemarin itu semua rapat termasuk pendukungnya Pak Suharso. Yang nggak ada Pak Tamliha dan Pak Arwani saja, tapi Pak Zainut Tauhid ada. kemudian bendahara umum dan segala macam itu ada. Itu loh. Kenapa kok tidak kemarin, bilang nggak setuju gitu loh," kata Wakil Ketua MPR itu.
(rfs/tor)