Bawaslu Hentikan Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

Bawaslu Hentikan Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

- detikNews
Senin, 03 Agu 2009 23:30 WIB
Bawaslu Hentikan Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran dana kampanye oleh pasangan capres-cawapres 2009. Alasannya, Bawaslu terkendala waktu penyelidikan sehingga kasus menjadi kadaluwarsa.

"Hal ini tidak bisa ditarik menjadi pelanggaran pidana pemilu, karena laporan pelanggaran tersebut sudah kadaluwarsa," kata Anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (3/8/2009).

Menurut UU 42/2008 tentang Pilpres, Bawaslu hanya diberikan waktu 3 hari untuk menelusuri dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.

Namun, kata Wirdyaningsih, untuk dugaan pelanggaran pidana dana kampanye ini, Bawaslu baru mendapat laporan dana kampanye dari KPU pada 22 Juli 2009. Padahal, laporan tersebut seharusnya sudah berada di tangan Bawaslu pada 18 Juli 2009.

Sebelumnya, Bawaslu tengah menelusuri dugaan aliran dana asing dari 'kantong' pasangan Mega-Prabowo dan SBY-Boediono. Mega-Prabowo diduga mendapat dana Rp 5 M dari PT Kiani Kertas Nusantara (dimiliki asing), sementara SBY-Boediono mendapat dana PT Bank Tabunga Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. Mayoritas saham bank itu dimiliki Texas Pacific Group (AS).

"Padahal secara materiil hal tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilu," tegasnya.

Sementara itu, untuk kasus penyumbang dengan identitas tidak jelas, Bawaslu menyerahkan kasus itu kepada KPU. Hal ini karena kasus tersebut menyangkut pelanggaran administratif. Kasus seperti ini dialami pasangan JK-Wiranto.

"Karena prosedur tersebut tidak bisa ditarik menjadi pelanggaran pidana pemilu, jadi pelanggaran administrasi saja dengan sanksi mengembalikan dana tersebut ke kas negara," jelas Wirdyaningsih.

(lrn/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini