Jika Tak Dilaksanakan, Putusan MA Otomatis Berlaku

Pembatalan Kursi Tahap 2

Jika Tak Dilaksanakan, Putusan MA Otomatis Berlaku

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 15:04 WIB
Jika Tak Dilaksanakan, Putusan MA Otomatis Berlaku
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merespon putusan MA yang membatalkan penghitungan kursi tahap kedua. Putusan MA akan tetap efektif meskipun tidak dilaksanakan.

"Dalam peraturan MA dikatakan dalam waktu 90 hari maka peraturan dengan sendirinya yang harus dibatalkan (peraturan KPU) itu tidak berlaku lagi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, Kamis (30/7/2009).

Hal ini diungkapkan Tumpa usai menandatangani MoU antara MA dengan Court Family of Australia di di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpa menjelaskan telah bertemu dengan KPU untuk menyampaikan maksud dari putusan tersebut. "Silakan KPU melaksanakannya," katanya.

Tumpa menjelaskan, salah satu pertimbangan keputusan MA yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua oleh KPU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim mempertimbangkan adanya fakta baru yaitu putusan MK sebelum putusan pertama putusan MK belum ada. Sedangkan setelah itu ada putusan MK," katanya.

(nal/iy)


Berita Terkait