"Dalam peraturan MA dikatakan dalam waktu 90 hari maka peraturan dengan sendirinya yang harus dibatalkan (peraturan KPU) itu tidak berlaku lagi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, Kamis (30/7/2009).
Hal ini diungkapkan Tumpa usai menandatangani MoU antara MA dengan Court Family of Australia di di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpa menjelaskan, salah satu pertimbangan keputusan MA yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua oleh KPU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim mempertimbangkan adanya fakta baru yaitu putusan MK sebelum putusan pertama putusan MK belum ada. Sedangkan setelah itu ada putusan MK," katanya.
(nal/iy)











































