"Kami sudah menggugat ke MK mengenai syarat pencapresan 20-25 persen suara sah. Ini yang tidak tercantum dalam UUD 1945. Ini melanggar HAM," ujar Koordinator Desa Merak, Justiani saat mengadu ke Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Menurut Justiani, akibat syarat pencapresan tersebut semua kecurangan bermulai. Termasuk soal IT KPU.
"Di sini ada pembodohan publik, karena menggunakan sms, tidak beda dengan ramalan Mama Lauren ketik reg spasi, padahal IT KPU kan dananya triliun. Tetapi data tidak dimutakhirkan juga," jelasnya.
Sementara itu ahli hukum tata negara, Usep Rana Wijaya mengatakan perlu revolusi. SBY sudah tidak lagi menjalankan Pancasila.
"Kita pimpin rakyat untuk melakukan revolusi, saat ini yang ditakuti SBY adalah rakyat. SBY berdosa karena tidak melaksanakan Pancasila. Kita akan datangkan perwakilan PBB ke Indonesia untuk mengetahui mengapa Indonesia akan melakukan revolusi," jelas Usep.
Rombongan Desa Merak ini diterima oleh komisioner Komnas HAM, Nurcholis. Komnas HAM pun berjanji menindaklanjuti laporan ini.
"Kita pelajari masukan dari teman-teman Desa Merak. Kita harapkan DPR dan MK juga memainkan perannya. Kami akan memberikan rekomendasi untuk bahan bagi lembaga-lembaga lain," ujar Nurcholis.
(rdf/iy)











































