"Kita sudah menemukan fakta hukum dimana kalau pun perhitungan dengan benar, pasangan no 2 tidak berhak menjadi presiden terpilih melalui proses pemilu satu putaran," kata Anggota Tim Advokasi Mega-Prabowo Arteria Dahlan saat jumpa pers di Kantor Badan Pemenangan Presiden Mega-Prabowo, Jl Teuku Cik Di Tiro, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Arteria juga menerangkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi penyimpangan secara massif dan disengaja oleh pihak tertentu. "Ini bukan masalah pengingkaran terhadap pernyataan siap menang atau kalah. Tapi berdasarkan hasil kajian dan diskusi kamu menemukan pemilu banyak ditemukan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur dan sistemik," tegasnya.
Menurut Arteria, dugaan tersebut didukung oleh sejumlah bukti dan indikator yang dikumpulkan Tim Mega-Prabowo selama ini. Sedikitnya ada 6 hal yang dapat dijadikan indikator, bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Pertama, KPU tidak dapat melakukan pemutakhiran data. Kedua, KPU telah nyata-nyata mengambil kebijakan yang merugikan perolehan suara kami dengan menihilkan 68 ribu TPS yang potensial ditujukan pada pihak lain. Ketiga, adanya pelibatan pihak asing dalam tugas dan kewajiban yang semestinya menjadi kewajiban KPU," jelasnya.
Sedangkan 3 indikator lainnya, tim mendasarkan pada penilaian beberapa lembaga negara terhadap kinerja KPU selama ini. Seperti penilaian Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menganggap KPU dan pemerintah telah gagal menjamin hak konstitusional warga negara.
"Komnas telah menyatakan bahwa negara telah gagal dalam fungsi menyelenggarakan pemilu. MK juga sudah menyatakan tegas KPU sudah tidak bisa lagi memutakhirkan DPT, artinya sudah ada pernyataan pernyataan perbuatan melawan hukum dimana KPU sudah tidak mampu melakukan pemutakhiran data. Terakhir, Bawaslu telah menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Koordinator Tim Advokasi Gayus Lumbuun menyatakan siap dengan bukti dan sejumlah fakta yang diperlukan untuk menyakinkan temuan tersebut. Permohonan dijadwalkan akan diajukan pagi ini pukul 09.00 WIB di kantor MK.
"Kami telah cukup memiliki bukti, fakta dan saksi serta ahli untuk diajukan untuk mempertahankan permohonan kami," ujar Gayus.
(ape/mad)











































