90 Hari Abaikan Putusan MA, Peraturan KPU Otomatis Batal Demi Hukum

90 Hari Abaikan Putusan MA, Peraturan KPU Otomatis Batal Demi Hukum

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 19:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sungguh dalam posisi yang dilematis. Bagai buah simalakama, KPU terjepit dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua.

Jika menerima, KPU akan menjadi bulan-bulanan parpol yang dirugikan. Sebaliknya, jika KPU menolak putusan MA, 90 hari setelah itu, peraturan KPU akan otomatis gugur dan batal demi hukum. Selain itu, KPU terancam melanggar UU karena tidak mau melaksanakan UU. Demikianlah bunyi Peraturan MA nomor 1/2004 tentang hak uji materi yang dimiliki MA.

"KPU harus segera melaksanakan itu kalau tidak ingin peraturannya dibatalkan demi hukum. Sebab, dalam peraturan MA tentang uji materi disebutkan, 90 hari sejak putusan dibuat, jika tidak dilaksanakan statusnya akan gugur demi hukum," kata Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut caleg PKB Dapil Tegal yang akan terpilih jika putusan MA ini dilaksanakan, jika peraturan KPU dibatalkan demi hukum, KPU tidak akan punya lagi landasan hukum penetapan caleg terpilih tahap kedua. Hal ini akan menjadikan vacuum of power di parlemen karena caleg-caleg tahap kedua yang ditetapkan KPU secara otomatis menjadi gugur.

"Kalau peraturan itu tidak direvisi, KPU tetap menggunakan peraturan yang lama, nanti di tengah jalan akan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, lantas apa landasan dan cantelan dari dasar hukum penetapan caleg terpilih tahap kedua? Padahal dalam demokrasi trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) tidak boleh terjadi vacuum of power," paparnya.

Saat ditanya mengenai gerakan penolakan dari parpol-parpol yang merasa dirugikan dengan adanya putusan MA yang akan menempuh jalur politik selain jalur hukum, Ikhsan dengan tegas mengatakan langkah itu tidak bisa ditempuh. Sebab, MA memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lainnya yang dianggap melanggar UU.

"Kewenangan MA dalam membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lain itu kan diatur UUD 1945. Tidak bisa mereka (parpol) meminta pembatalan atau melakukan penyelesaian secara politik," pungkasnya. (yid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads