Jika menerima, KPU akan menjadi bulan-bulanan parpol yang dirugikan. Sebaliknya, jika KPU menolak putusan MA, 90 hari setelah itu, peraturan KPU akan otomatis gugur dan batal demi hukum. Selain itu, KPU terancam melanggar UU karena tidak mau melaksanakan UU. Demikianlah bunyi Peraturan MA nomor 1/2004 tentang hak uji materi yang dimiliki MA.
"KPU harus segera melaksanakan itu kalau tidak ingin peraturannya dibatalkan demi hukum. Sebab, dalam peraturan MA tentang uji materi disebutkan, 90 hari sejak putusan dibuat, jika tidak dilaksanakan statusnya akan gugur demi hukum," kata Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah kepada detikcom, Senin (27/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau peraturan itu tidak direvisi, KPU tetap menggunakan peraturan yang lama, nanti di tengah jalan akan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, lantas apa landasan dan cantelan dari dasar hukum penetapan caleg terpilih tahap kedua? Padahal dalam demokrasi trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) tidak boleh terjadi vacuum of power," paparnya.
Saat ditanya mengenai gerakan penolakan dari parpol-parpol yang merasa dirugikan dengan adanya putusan MA yang akan menempuh jalur politik selain jalur hukum, Ikhsan dengan tegas mengatakan langkah itu tidak bisa ditempuh. Sebab, MA memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lainnya yang dianggap melanggar UU.
"Kewenangan MA dalam membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lain itu kan diatur UUD 1945. Tidak bisa mereka (parpol) meminta pembatalan atau melakukan penyelesaian secara politik," pungkasnya. (yid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini