Hidayat Minta KPU Abaikan Putusan MA

Hidayat Minta KPU Abaikan Putusan MA

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 16:11 WIB
Hidayat Minta KPU Abaikan Putusan MA
Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyatakan penolakannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kursi tahap kedua. Bukan kewenangan MA memutuskan sengketa pemilu. Hidayat meminta KPU abaikan putusan MA.

"MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu," ujar Hidayat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Hidayat menambahkan, sengketa pemilu semestinya diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada kenyataannya MK tidaklah mempersoalkan kursi tahap kedua. "Melainkan perhitungan tahap ketiga," jelas anggota Majelis Syuro PKS ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat berpandangan, jika putusan MA tidak dilaksanakan pun tidak akan berdampak apa-apa. Justru jika KPU melaksanakan putusan MA atas gugatan Zaenal Maarif dkk itu, kata Hidayat, malah akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik.

"Bukan persoalan PKS saja, tetapi akan menimbulkan permasalahan yang melebar, semisal Partai Hanura dan Gerindra yang mungkin tidak memenuhi Parliamentary Treshold," ungkap suami dr Diana Abbas ini.

Sebagai kader partai, HidayatΒ  pun mengusulkan agar PKS melakukan upaya hukum terhadap putusan MA tersebut lewat peninjauan kembali. Namun menurut dia ada baiknya jika kembali kepada sistem yang ada.

"Yakni sesuai UU 10/2008," ujarnya.

(Rez/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads