"MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu," ujar Hidayat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Hidayat menambahkan, sengketa pemilu semestinya diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada kenyataannya MK tidaklah mempersoalkan kursi tahap kedua. "Melainkan perhitungan tahap ketiga," jelas anggota Majelis Syuro PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan persoalan PKS saja, tetapi akan menimbulkan permasalahan yang melebar, semisal Partai Hanura dan Gerindra yang mungkin tidak memenuhi Parliamentary Treshold," ungkap suami dr Diana Abbas ini.
Sebagai kader partai, HidayatΒ pun mengusulkan agar PKS melakukan upaya hukum terhadap putusan MA tersebut lewat peninjauan kembali. Namun menurut dia ada baiknya jika kembali kepada sistem yang ada.
"Yakni sesuai UU 10/2008," ujarnya.
(Rez/ken)











































