"Kita putusakan untuk melakukan perlawanan hukum. Kita akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial atas dugaan adanya pelanggaran kode etik," kata Wakil Sekjen DPP PPP Romy Romahurmuzy saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/7/2009) malam.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud Romi adalah fakta bahwa MA telah memutus secara berbeda untuk perkara yang relatif sama. Pada 2 Juni lalu MA memutus perkara yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam permohonannya, Hasto mempermasalahkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penghitungan kursi tahap ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun perkara yang diajukan oleh Hasto ditolak seluruhnya, sedangkan Zainal dikabulkan seluruhnya. Ini menjadi pertanyaan bagi kita. Dalam jangka 16 hari, dengan persoalan yang relatif sama oleh majelis hakim yang sama diputuskan berbeda," kata Romi.
Selain perbedaan putusan itu, ketiga parpol juga akan mengadukan MA karena terlalu lama mengeluarkan salinan putusan. Diputus 18 Juni, salinan putusan itu baru dikeluarkan lebih dari 1 bulan kemudian pada 22 Juli.
"Kita akan melihat apakah pemuatannya di lembaran negara melebihi 30 hari atau tidak. Karena kalau melebihi berarti batal demi hukum," kata Romi.
Mendorong PK
Jika upaya pengajuan ke MA ini gagal, ketiga parpol akan melanjutkannya dengan mendorong KPU agar mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu dilakukan karena mereka tidak bisa mengajukan PK sendiri.
"PK kan hanya bisa dilakukan oleh termohon, dalam hal ini KPU. Kalau upaya kita gagal kita akan mendorong KPU mengajukan PK," kata Romi.
Putusan MA yang kontroversial ini membawa implikasi politik luar biasa. Akibat putusan ini, 5 parpol mengalami penurunan jumlah kursi, yakni PAN, PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Sedangkan 4 parpol lainnya mengalami penambahan kursi secara signifikan.
PAN, PPP, dan PKS yang kursinya berkurang kemudian menggalang kebersamaan untuk menyikapi permasalahan ini. PAN mengalami pengurangan 18 kursi, PPP 16 kursi, dan PKS 7 kursi.
(sho/sho)











































