"Saya harapkan semua tentunya dapata menerima hasil itu," kata Akbar Tandjung seusai menghadiri ujian terbuka promosi doktor AM Hendropriyono di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (25/7/2009)
Akbar mengatakan capres JK-Wiranto dan yang lainnya juga harus menerima hasil keputusan KPU, sekaligus memberi ucapan selamat kepada pasangan SBY-Boediono. Namun bila ada catatan-catatan yang dianggap tidak wajar atau terjadi pelanggaran, bisa diproses melalui Bawaslu dan proses hukum pada MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menambahkan berkaitan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA), hal itu akan berdampak besar dan serius. Meski dari segi kewenangan hasil penghitungan suara tetap di KPU. Namun bila ada sengketa diselesaikan melalui MK.
Akibat dari putusan itu lanjut dia, akan menjadikan parpol yang dulunya melewati ambang batas menjadi tidak lewati ambang batas. Seperti misalnya Partai Gerindra dan Hanura menjadi tidak melewati ambang batas, sehingga keabsahan mereka jadi pendukung salah satu capres bisa jadi tidak sah.
"Putusan itu bisa mengganggu, sehingga pencalonannya dulu bisa dianggap tidak sah. Betapa luas dampaknya dari keputusan itu," kata Akbar. (bgs/mok)











































