"Kita ini kalau ikut pemilu tidak ada dalam benak kita untuk menolak hasil. Bahwa kita beri catatan, minderheit nota itu harus dilakukan. Jadi hal yang dikembangkan bahwa kita menolak hasil pemilu itu sama dengan menolak konstitusi, sama dengan menolak rakyat yang menggunakan hak pilih," kata penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Megawati-Prabowo, Pramono Anung.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers usai rapat DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Kamis (23/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak ada bayangan kita menolak. Bahwa kita melakukan persengketaan gugatan itu diatur dalam undang-undang," tegas Pramono.
Mengenai wacana penolakan tanda tangan dalam berita acara rekapitulasi perhitungan suara nasional, Pramono menjelaskan, hal itu merupakan kesatuan sikap dari gugatan yang akan dilakukan pihaknya terhadap hasil Pilpres.
"Kalau kita sudah tanda tangan rekapitulasi artinya kita menyetujui itu. Maka dengan demikian kalau ada gugatan ke MK, maka gugatan itulah yang akan kita gunakan. Bahwa kita belum tanda tangan rekapitulasi, kita masih memberikan minderheit nota, kita melakukan keberatan, itu merupakan bagian dari persengketaan pemilu dan itu diatur dalam undang-undang," paparnya.
(lrn/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini