"Kalau dilihat hasil hari ini, ya, seperti itu, satu putaran, kan tidak ada perubahan apa-apa lagi, karena sudah disahkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai rekapitulasi perolehan suara pilpres, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2009).
Hafiz menjelaskan, berdasarkan rekap nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan SBY-Boediono memiliki perolehan suara tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi. Di provinsi-provinsi itu perolehan suaranya mencapai lebih dari 20 persen. Itu artinya, pasangan nomor urut 2 itu memenuhi persyaratan UU untuk digelarnya pilpres 1 putaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hafiz menegaskan, penetapan pasangan capres terpilih baru akan dilakukan KPU pada 25 Juli nanti. Yang ditetapkan KPU saat ini barulah hasil perolehan suara pilpres secara nasional.
(sho/irw)










































