Untuk memahami arti penting persoalan ini, kita harus tahu dulu tata cara penetapan kursi yang dipakai KPU. Mekanisme penetapan kursi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
Memahami Mekanisme Penetapan Kursi
DPR RI memiliki 560 kursi yang terbagi ke dalam 77 daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi bervariasi tiap dapil. Penghitungan kursi harus dilakukan dapil demi dapil karena tiap dapil memiliki jumlah pemilih dan kursi yang berbeda-beda. Cukup rumit memang untuk menghitung perolehan kursi masing-masing parpol di tiap dapil.
Sebelum menghitung perolehan kursi parpol per dapil, terlebih dulu kita harus menentukan parpol mana yang lolos Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen dari suara sah nasional dan parpol mana yang tidak lolos. Parpol yang tidak lolos PT tidak akan diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti telah disebut, penetapan perolehan kursi parpol harus dilakukan perdapil mengingat jumlah kursi dan jumlah pemilih di tiap dapil berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk Provinsi DKI terdapat sekitar 7 juta pemilih dengan 3 dapil, yakni dapil I (Jakarta Timur) yang memiliki 6 kursi, dapil II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri) yang memiliki 7 kursi, dan dapil III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan wilayah administrasi Kepulauan Seribu) yang
memiliki 8 kursi.
Untuk mempermudah pengertian tata cara penetapan perolehan kursi parpol, kita akan mengambil contoh dapil Jakarta I yang memiliki 6 kursi dengan jumlah pemilih 1.800.000. Ada 3 tahapan yang akan dilalui dalam penentuan perolehan kursi parpol. Tahapan pertama adalah 100 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), tahap kedua adalah 50 persen BPP, tahap ketiga adalah BPP baru dengan cara suara dan kursi sisa ditarik ke provinsi.
Penghitungan tahap pertama
Dalam penghitungan tahap pertama ini, yang pertama-tama harus kita lakukan adalah mencari BPP. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah parpol yang lolos PT di suatu dapil dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Perlu dicatat, suara yang dihitung adalah suara 9 parpol yang lolos PT, bukan total suara sah, karena suara parpol yang tidak lolos PT tidak diikutkan dalam penghitungan.
Untuk dapil DKI Jakarta I misalnya, agar mempermudah penghitungan, kita asumsikan dari 1.800.000 pemilih, suara untuk 9 parpol yang lolos PT adalah 1.200.000. BPP kita peroleh dengan cara membagi angka 1.200.000 dengan angka 6 (jumlah kursi). Ketemulah angka 200.000 yang merupakan BPP. Artinya, 1 kursi berharga 200.000 suara. Parpol yang memperoleh 200.000 suara secara otomatis memperoleh 1 kursi.
Kita buat 9 parpol itu bernama A hingga I. Partai A memperoleh suara 150 ribu, partai B 240.000, partai C 70.000, partai D 320.000, partai E 100.000, partai F 70.000, partai G 80.000, partai H 120.000, partai I 50.000.
Partai yang memperoleh kursi di tahap pertama adalah partai B dan D. Partai B mendapatkan 1 kursi dan masih memiliki sisa suara 40.000 (240.000 dikurangi 200.000). Dan partai D mendapatkan 1 kursi dengan sisa suara 120.000 (320.000 dikurangi 200.000). Sedangkan partai lain tidak dapat kursi karena tidak mencapai angka BPP.
Karena baru diambil 2, maka sisa kursi di dapil ini masih ada 4. Sisa kursi ini akan dibagi di tahap kedua dengan metode yang berbeda, yakni menggunakan 50 persen BPP. Parpol yang telah dapat kursi di tahap pertama tadi masih bisa ikut serta dalam penghitungan di tahap kedua dengan berbekal suara sisanya (40.000 untuk partai B dan 120.000 untuk partai D).
Penghitungan tahap kedua
Pada penghitungan tahap kedua, parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen BPP akan memperoleh kursi. 50 Persen BPP artinya 100.000. Dari penghitungan tadi, parpol yang memiliki suara di atas 100.000 adalah partai A (150.000 suara), partai D (berasal dari sisa suara penghitungan tahap pertama sebesar 120.000), partai E (100.000 suara), dan Partai H (120.000 suara).
Partai B yang telah memperoleh suara di tahap pertama tidak dapat kursi di tahap kedua karena sisa suaranya tidak mencapai 100.000. Dengan demikian 4 kursi sisa penghitungan suara pertama telah diambil semua sehingga tak lagi tersisa.
Jika misalnya dari penghitungan tahap kedua ini masih ada sisa kursi, maka sisa ini akan dibagi lagi di penghitungan tahap ketiga. Namun karena keperluan tulisan ini hanya untuk menjelaskan tentang kisruh di seputar penghitungan tahap kedua, kita tidak perlu masuk ke penghitungan tahap ketiga.
Sebagai catatan, jika jumlah parpol yang lolos 50 persen BPP melebihi jumlah kursi, maka pembagian kursi dilakukan secara ranking. Yang suaranya paling banyak dia lah yang dapat kursi.
Adapun jika terdapat 2 atau lebih parpol yang memiliki suara sama, sedangkan kursi yang tersedia tidak mencukupi, maka pembagian dilakukan dengan cara diundi. Pengundian dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU. Mengenai mekanisme pengundiannya, hingga saat ini KPU belum menentukan.
Jika pada tahap kedua ini tidak ada parpol yang lolos 50 persen BPP, maka semua suara dan sisa kursi akan dibawa ke penghitungan tahap ketiga dengan cara ditarik ke provinsi untuk digabung dengan dapil lain dan dicari BPP baru per provinsi.
Perlu dicatat, parpol yang memperoleh kursi di tahap kedua ini secara otomatis tidak bisa lagi dibawa ke tahap ketiga. Meskipun suaranya melebihi 50 persen BPP sehingga masih ada sisa, namun sisa ini dianggap hangus.
Kisruh di Penghitungan Tahap Kedua
Nah, setelah kita paham seluk beluk penetapan kursi, sekarang kita masuk ke pokok persoalan kisruh penghitungan tahap kedua. Yang dipersoalkan oleh pemohon judicial review, Zainal Ma'arif Cs adalah mengenai penggunaan sisa suara dari penghitungan di tahap pertama. Sebagai contoh, kita akan fokus ke partai B dan D yang memperoleh suara di penghitungan tahap pertama.
Berdasarkan peraturan KPU, partai D memperoleh kursi di tahap kedua karena sisa suaranya dari tahap pertama melebihi 50 persen BPP. Sisa suara partai D adalah 120.000, sedangkan 50 persen dari BPP adalah 100.000. Sampai di sini tidak ada persoalan.
Persoalan baru muncul ketika menyangkut partai B. Berdasarkan Peraturan KPU, partai ini tidak memperoleh kursi di tahap kedua karena sisa suaranya tidakmenc pai 50 persen BPP, yakni hanya 40.000.
Aturan inilah yang diprotes oleh Zainal. Menurut Zainal, partai B seharusnya juga dapat suara di penghitungan tahap kedua karena suara aslinya adalah 240 ribu. Angka ini setara dengan 120 persen BPP, padahal syarat memperoleh kursi di tahap kedua adalah 50 persen BPP. Jadi menurut Zainal, yang dihitung bukanlah suara sisanya, melainkan suara aslinya, meskipun dari suara asli itu sebagian (yakni 200 ribu suara) telah terkonversi menjadi kursi di tahap pertama.
Zainal merujuk pada pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Di pasal itu disebutkan, dalam hal masih terdapat sisa kursi (di tahap pertama) dilakukan penghitungan suara tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagai kepada parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen BPP.
Di UU itu tidak diatur bahwa partai yang telah mendapat kursi di tahap pertama hanya bisa mengikutsertakan sisa suara dalam penghitungan tahap kedua. Aturan yang menyebut hanya sisa suara yang diikutsertakan itu adalah pasal 22 (c) Peraturan KPU, bukan UU. Pasal ini dinilai Zainal bertentangan dengan UU.
Menurut Zainal, seharusnya meskipun sisa suara partai itu tidak lebih dari 50 persen namun tetap mendapat kursi karena yang dihitung bukan suara sisanya, melainkan suara aslinya. Itulah yang bagi Zainal lebih sesuai dengan UU. Dalam konteks partai B, meskipun sisa suaranya tinggal 40.000 (tidak sampai 50 persen BPP), tapi dia tetap dapat kursi karena suara aslinya 240.000 yang setara dengan 120 persen BPP.
Karena pendapatnya itu, Zainal memutuskan mengajukan permohonan judicial review atas Peraturan KPU No 15/2009 pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3). Pasal 23 merupakan perincian dari pasal 22 huruf (c). Dan rupanya MA sepakat dengan Zainal. Karena itulah MA mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review yang diajukan Zainal.
Implikasi Putusan MA
Putusan MA ini membawa implikasi luar biasa. Parpol-parpol besar, yakni Partai Demokrat, PDIP, dan Golkar, akan diuntungkan karena mendapat tambahan kursi. Sedangkan partai kecil-menengah akan dirugikan karena kursinya berkurang. Lho, kok?
Begini. Parpol-parpol besar itu kebanyakan memperoleh suara di tahap pertama, sedangkan parpol kecil-menengah kebanyakan memperoleh suara di tahap kedua. Mengapa parpol menengah kebanyakan dapat suara di tahap kedua? Karena mereka hanya bersaing dengan sisa suara dari parpol besar.
Sebagai contoh, partai E yang memperoleh suara 100 ribu punya kesempatan dapat kursi di tahap kedua karena partai B yang memiliki sisa suara 40 ribu tidak berhak atas kursi. Namun dengan cara yang dipakai Zainal, partai B itu dapat kursi.
Akibatnya, partai E jadi gigit jari nggak dapat kursi. Karena meskipun suaranya mencapai 50 persen BPP, tapi kursi yang mau dibagi sudah habis. Mengingat jumlah suaranya di urutan paling buncit dari parpol yang berhak kursi di tahap kedua, maka partai E harus mengalah.
Dalam praktek, jika penghitungan yang dipakai Zainal itu diterapkan, kejadian sejenis ini akan terjadi di banyak dapil. Secara akumulatif, diperkirakan lebih dari 60 kursi akan berpindah pemilik. Dan yang paling banyak ketiban pulung adalah partai Demokrat yang paling banyak memperoleh kursi di tahap pertama. Karena barang siapa mendapat kursi di tahap pertama maka secara otomatis dia akan mendapat kursi di tahap kedua. (sho/yid)











































