"Kalau pasal 247 ayat (4) sudah jelas tenggat waktunya tiga hari dan PBHI ingin hapus itu, kalau pasal 253 ayat (1) jelas yang mengajukan laporan ke polisi Bawaslu dan anda ingin hapus itu. Kalau pasal 247 ayat (1) itu apa hubungan konstitusionalnya, MK tidak bisa membuat norma baru," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, saat memimpin sidang perdana Judicial Review UU 10 Tahun 2008, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2009).
Akil mengingatkan PBHI supaya lebih jeli lagi menyusun berkas pengajuan Judicial Reviewnya. Alat ujinya pun harus lebih jelas supaya MK mudah mengujinya.
"Harus jelas pasal mana yang mau dihilangkan, apa alasan dihilangkan. Ada kesulitan penulisan pasal 247 menjadi 274, mohon lebih rinci dan teliti," ujar Akil mengingatkan.
Menurut Akil, PBHI masih punya waktu 14 hari untuk memperbaiki berkasnya. Sebelum dipanggil kembali melanjutkan tahapan sidang ini.
"Kita akan menghilangkan pasal 247 ayat (2) UU 10 tahun 2008 dalam permohonan judicial review kita," ujar Akil.
PBHI berposisi sebagai kuasa hukum dari tiga pelapor yaitu Ahmad Husaini (warga takterdaftar DPT), (caleg DPR dari PKNU), dan M Sihombing Nababan (purnawirawan TNI).
PBHI mengajukan Judicial Review Uu 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tiga pasal. Pasal 247 ayat (2), pasal 247 ayat (4), dan pasal 253 ayat (1). Sebagai alat ujinya, PBHI menggunakan pasal 8 D ayat (1) UUD 1945.
(van/anw)











































