"Pernyataan kepada publik itu dapat membuat bingung dan menimbulkan pertanyaan. Itu tidak kredibel, prosesnya kan belum selesai kok bisa-bisanya memberikan pernyataan seperti itu," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di sela-sela kunjungan Bawaslu di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Rabu (8/7/2009).
Bambang menduga data yang diperoleh Juwono berasal dari exit poll yang hasilnya belum valid karena didasarkan hanya pada TPS-TPS tertentu.
Meski demikikan, Bambang menjelaskan, Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pernyataan Juwono tersebut. Hal ini disebabkan masalah statemen pejabat terhadap capres tertentu tidak diatur dalam undang-undang.
"Pejabat memang tidak boleh membuat kebijakan yang mengarah ke capres tertentu, itu diatur di UU Pilpres. Tapi itu kan kebijakan, namun yang dikeluarkan merupakan statemen sehingga tidak bisa dilakukan apa-apa," katanya.
(nal/iy)











































