"Khusus di OKI, karena tidak memungkinkan lagi mencetak surat suara akibat waktu sempit maka digunakan surat suara pemilu ulang," kata Ong Berlian, anggota KPUD Sumsel, kepada pers, Rabu (08/07/2009).
Menurut Ong, di setiap KPU kabupaten dan kota disiapkan 1.000 lembar bila terjadi pemilu ulang. Tapi lantaran kabutuhan logistik di OKI kurang, terpaksa menggunakan lembar suara pemilu ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kami tahu secara persis berapa TPS di OKI yang menggunakan surat suara pemilu ulang. Bisa jadi hanya dua TPS mengingat jumlah pemilih per TPS sekitar 400 orang," katanya.
Surat suara pemilu ulang nyaris tidak berbeda dengan surat suara yang digunakan pada pilpres. Perbedaan hanya ada tulisan yang menyatakan untuk pemilu ulang. Untuk menggunakan surat suara tersebut harus melalui persetujuan dari KPU dan dilakukan dengan mencatat dalam berita acara.
Berdasarkan informasi dari KPU OKI, ada dua TPS yang terpaksa menggunakan surat suara untuk pemilu ulang. Yakni di TPS 4 Kotabumi Kecamatan Tanjunglubuk dengan jumlah 304 pemilih, dan TPS 2 Kelurahan Tanjungmenang Kecamatan Kayuagung dengan jumlah 289 pemilih.
(tw/djo)











































