Mereka dinyatakan sah keluar dari desanya karena telah melalui proses adat dan dinas. Namun, hingga kini 71 warga ini belum mendapatkan desa baru tempat mereka bernaung. Bahkan, beberapa desa tetangga menolak menerima warga yang tinggal di salah satu desa tua di Bali ini.
Masalah mulai muncul saat mereka hendak menyalurkan hak suaranya untuk memilih capres kesayangannya. Pasalnya, Desa Bayung Gede menolak 71 warga ini mencontreng di TPS 3 Bayung Gede, Kintamani dengan alasan telah diberhentikan dari desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi pertama, 71 warga dipersilakan mencari TPS secara aktif, opsi kedua KPUD memindahkan mereka ke salah satu TPS terdekat. "Namun cara ini tidak berhasil," kata Lidartawan melalui telepon, Rabu (8/7/2009).
Setelah melalui pleno, akhirnya 71 warga Bayung Gede ini diperbolehkan mencontreng di TPS RSUD Bangli. Warga pun harus menempuh jarak 30 km menuju TPS dari rumahnya.
"SetelahΒ opsi 1 dan 2 tak berhasil, warga dipindah ke TPS di rumah sakit. Keputusan ini atas persetujuan Panwas dan masing-masing tim kampanye," kata Lidartawan.
Sebelumnya, saat Pileg, 71 warga ini masih bisa mencontreng di TPS 3 karena meskipun telah keluar dari desa secara adat namun masih berstatus warga desa dinas.
(gds/djo)











































