Kirim SMS ke Sekjen Demokrat, Anggota KPU Langgar Kode Etik

Kirim SMS ke Sekjen Demokrat, Anggota KPU Langgar Kode Etik

- detikNews
Rabu, 08 Jul 2009 07:25 WIB
 Kirim SMS ke Sekjen Demokrat, Anggota KPU Langgar Kode Etik
Jakarta - Sekjen Demokrat Marzuki Alie telah menerima pengaduan dari salah seorang anggota KPU tentang ulah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Tindakan anggota KPU tersebut bisa dianggap pelanggaran kode etik.

"Anggota KPU tidak boleh kehilangan independensi, ini pelanggaran kode etik," kata kata Koordinator Divisi Kepemiluan SIGMA Said Salahuddin saat berbincang lewat telepon, Selasa (7/7/2009) malam.

KPU harus segera menyelidiki siapa pengirim SMS tersebut. Jika ditemukan, anggota tersebut harus segera ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan ini, publik perlu kembali mempertanyakan kinerja anggota KPU terutama dalam hal independensi. "Bukan hanya soal perpecahan, ini semakin membuktikan penyelenggara pemilu kita tidak layak dipercaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Marzuki Alie mengaku telah menerima SMS dari salah seorang anggota KPU yang mengadukan Ketua KPU Abdul Hafiz. Hafiz dianggap telah mengeluarkan keputusan tanpa rapat pleno dalam hal penerimaan bantuan komputer dari tim kampanye JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.




(mad/nrl)


Berita Terkait