Laporan diawali dengan pendahuluan tentang jaminan perlindungan hak rakyat untuk memilih. Lalu pada alinea selanjutnya, diceritakan soal temuan DPT ganda, masalah nomor induk kependudukan dan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, maka dilakukan pengecekan DPT dengan menggunakan data terakhir yang dimiliki KPU yang dinyatakan dengan berita acara serah terima DPT," isi alinea ketiga laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data DPT yang diserahkan ternyata belum dimutakhirkan. Ada juga temuan DPT di beberapa daerah yang sulit untuk dibuka. Kemudian ditemukan data yang masih dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selanjutnya, ditemukan data DPT Pilgub di Kabupaten Lamongan, Jatim. Kemudian ada TPS OO di Jatim dan Sumsel. Terakhir, ditemukan TPS yang melebihi ketentuan pilpres.
Atas temuan tersebut, tim JK-Wiranto dan Mega-Prabowo meminta agar para pemilih ganda dihapuskan dari DPT. Jika tidak dilakukan, maka DPT yang sudah diverifikasi tidak dianggap mewakili rakyat dan belum menjadi jaminan penyelenggaraan pemilu yang jurdil.
Di akhir laporan, terdapat tanda tangan Sekretaris Umum tim sukses Mega-Prabowo Fadli Zon lalu Sekretaris Umum tim JK-Wiranto Rully Chairul Azwar dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
(mad/rdf)











































