KPU Pasrah Apapun Keputusan MK Terkait Penggunaan KTP

KPU Pasrah Apapun Keputusan MK Terkait Penggunaan KTP

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 17:37 WIB
KPU Pasrah Apapun Keputusan MK Terkait Penggunaan KTP
Jakarta - KPU menyatakan siap dengan apapun putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres. Jika memang sidang memutuskan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) diperbolehkan dalam pilpres 8 Juli mendatang, KPU pun akan segera menindaklanjutinya dengan merevisi peraturan KPU.

"Apapun keputusannya kita sudah siap. Keputusan dari MK akan kita tindaklanjuti, nanti kita akan merevisi peraturan. Hasil dari MK nanti ditunggu oleh Bu Andi (Andi Nurpati-red). Sekarang Pak Putu sedang mempersiapkan dengan Biro Hukum, jadi surat kita sudah bisa beredar, besok selesai," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan, seusai rapat kordinasi terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Hafiz mengatakan putusan MK tentu saja akan berdampak pada pelaksanaan Pilpres yang sudah terjadwal, menurutnya, terhadap hal itu KPU hanya bisa memastikan adanya tinta pemilu, yang bisa tahan 3 hari, menjadi satu-satunya alat dalam melawan kecurangan yang muncul di pemilu mendatang.

"Banyak dampaknya, masalah waktu yang sempit dan memang juga kemungkinan hal-hal lain yang perlu diantisipasi seperti mobilisasi logistik terkait dengan jumlah kertas suara yang tersedia. Serta masalah KTP, kan bisa saja orang memilih 2 kali. Makanya alat kita satu-satunya hanyalah tinta, harus dipikirkan bagaimana caranya," jelasnya.

Sementara untuk masalah logistik, KPU terbentur dengan adanya peraturan yang tidak memperbolehkan penambahan logistik. Dimana menurut Undang-undang No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 108 disebutkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Untuk menambah kita siap, tapi kan sekarang kita terbentur dengan masalah hukum dalam menambah logistik. Kita tidak boleh menambah logistik kecuali putusan MK memang merekomendasikan untuk menambah sekian persen," tegas dia.

Sedangkan mengenai sosialisasi dari KPU yang terkendala waktu, jika memang nantinya KTP bisa digunakan, Hafiz berjanji akan memanfaatkan sosialisasi dengan semaksimal mungkin.

"Kita manfaatkan dengan maksimal, termasuk melalui media," jawabnya singkat.

(nvc/iy)


Berita Terkait