"Pilpres diundur tidak akan selesaikan masalah. DPT belum tentu beres," ujar Direktur Eksekutif Centro Hadar Gumay, di Kantor JPPR, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2009).
Menurut Hadar, dalam Undang-undang pemilu penundaan pilpres hanya bisa dilakukan jika ada satu bencana besar yang melanda. "Diluar itu tidak ada aturan pilpres ditunda," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru kata dia yang terpenting adalah bagaimana memfasilitasi para warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memiliki hak untuk memilih. Tidak boleh hal semacam ini diabaikan karena merupakan pelanggaran terhadap hak asasi setiap warga negara.
"Bagi warga yang sudah memenuhi syarat diperbolehkan saja memilih dengan membawa KTP," usul Hadar.
Jika KPU pemerintah mengkhawatirkan akan terjadi kecurangan karena pemilih bisa dengan mudah memilih tanpa terdaftar dalam DPT, pemikiran semacam ini lanjut dia, tidak perlu dikhawatirkan tingkat pengawasan harus ditingkatkan.
Hadar mencontohkan, setelah memilih pengawas harus benar-benar memastikan jika pemilih jarinya sudah dicelupkan kedalam tinta. Dengan begitu hak warga negara akan terpenuhi ketimbang tidak terdaftar lantas tidak boleh memilih.
Untuk mengatisipasi kecurangan KPU beserta jajarannya kata Hadar, perlu melakukan sosialisasi ancaman pidana dalam UU pemilu jika pemilih melakukan kecurangan dengan memberikan suara lebih dari sekali.
"Dengan begitu pemilih akan takut berbuat curang," tandasnya.
(did/ndr)










































