"Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa diketahui pada 8 Juli, pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny J.A seusai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Jika perolehan suara masing-masing kandidat belum memnuhi persyaratan UU 50+1, kata Denny dari hasil penghitungan cepat ini akan langsung diketahui apakah pilpres berlangsung satu atau dua putaran.
"Masyarakat juga langsung tahu pilpres satu atau dua putaran," imbuhnya.
Dengan dikabulkannya permohonan AROPI untuk kedua kalinya, Denny sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah membatalkan pasal yang mengekang kebebasan akedemis warga negara. (did/mad)










































