Kapoltabes Medan AKBP Imam Margono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Adi terindikasi melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 42 tahun 2008, pasal 41 ayat 1 huruf c tentang larangan dalam kampanye yang menyinggung agama dan sara atau peserta pemilu.
"Kasus ini terus diusut. Sementara ini status Adi kita ditingkatkan menjadi tersangka," kata Margono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang berupaya menghadirkan dua oknum lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun keduanya menghilang setelah kasus ini mencuat," kata Margono.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Adi menjalani tahanan rumah.
(rul/yid)











































