"Kami sudah mendapat contoh spanduk yang beredar di Lampung, Padang. Dalam spanduk itu memang ada tiga bentuk penandaan yang sah. Persolaannya semua contoh mencontreng ke nomor dua," tutur Anggota Bawaslu, Wahidah Suaeb, saat ditemui wartawan di sela-sela rapat koordinasi dengan Panwas wilayah, di Hotel Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2009).
Menurut Wahidah, hal ini memancing komplain banyak kalangan. KPU seharusnya
bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu.
"Dengan pola seperti ini kemudian sangat rawan karena ini multiinterpretasi dan bisa menimbulkan komplain, pikiran-pikiran negatif kepada si penyelenggara pemilu (KPU) loh Kok seolah-olah mengarahkan orang ke nomor dua," tutur Wahidah.
Wahidah mengakui membuat model spanduk sosialisasi pilpres bukan hal yang mudah. Sekali pun dibuat tiga macam, menurut Wahidah, tetap menjadi polemik kalau ditempatkan terpisah.
"Sekali pun ada spanduk serupa untuk nomor satu atau nomor tiga, tetap saja tampilan spanduk itu hanya dipasang di tempat itu dan hanya dilihat oleh orang yang lalu lalang saja, karena bisa mengarahkan," ujar Wahidah.
Menurut Wahidah, cara yang paling tepat adalah dengan menampilkan tiga kali
contreng pada satu lembar spanduk. Ketiganya diberi kalimat perantara "atau".
"Yang tepat adalah contoh pencontrengan pertama, menampilkan satu, dua ,
tiga pasangan. Dan melakukan mencontrengan di nomor satu, kemudian di dua atau tiga. Sehingga masyarakat tidak tergiring," beber Wahidah.
"Pilihan seperti ini kan memberikan KPU ruang untuk menunjukkan keadilan kan," tegasnya.
(van/anw)










































