"Dalam amar putusan MK pada titik ketiga angka 6, calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih punya sisa kursi, yang dicalonkan oleh parpol yang berhak atas kursi itu. Ini punya implikasi merubah peraturan kita pasal 25. Karena itu tidak benar MK mengatakan tidak mengubah peraturan itu," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.
Hal itu dia katakan usai rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika merujuk pada putusan MK, maka kursi itu diambilkan dari dapil yang calonnya dari parpol itu memiliki suara terbanyak. "Bisa saja dapilnya itu memberi kontribusi suara terkecil tapi karena calonnya itu paling besar, maka dia yang dapat. Orangnya jadi beda," terang Putu.
Karena sudah berhubungan dengan perubahan peraturan, KPU akan meminta klarifikasi ke MK. Sebab jika KPU melaksanakan putusan MK, maka KPU harus lebih dulu mengubah peraturannya. Sedangkan mengubah peraturan lembaga lain bukanlah kewenangan MK.
"Kalau ini harus dilaksanakan, kami harus mengubah peraturan. Persoalannaya kalau kita mengubah peraturan atas dasar putusan MK, apa kita punya otoritas? Itu berarti putusan MK masuk ke ranah lembaga lain. Yang harusnya punya domain untuk melakukan judicial review (peraturan) itu bukan MK," papar Putu.
Karena persoalan ini, kata Putu, KPU akan mengadakan pleno untuk membahas putusan MK tersebut. Setelah itu KPU akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada MK. Mengenai kapan surat klarifikasi dikirimkan ke MK, Putu mengatakan secepatnya. "Lebih cepat lebih baik dilanjutkan surat itu untuk kepentingan rakyat," kata Putu berseloroh.
(sho/yid)










































